Sekdes itu memang bukan sosok yang sering mendapat sorotan. Tapi coba bayangkan sebuah desa tanpa Sekdes. Semua kebijakan kepala desa akan berhenti di tataran omongan, tidak pernah menjadi keputusan tertulis. Laporan keuangan akan berantakan. Tidak ada yang mengoordinasikan perangkat desa lainnya.

Selain itu, Dana Desa yang puluhan hingga ratusan juta rupiah akan sulit dipertanggungjawabkan. Taman desa bisa jadi tetap terbengkalai, bukan karena tidak ada uangnya, tapi karena tidak ada yang mengurus prosedurnya.

Bisah dikatakan, Sekdes adalah fondasi administrasi yang membuat semua kebijakan desa memiliki bentuk, dokumen, dan dasar hukum yang sah. Tanpa dia, kepala desa hanya akan menjadi pemimpin tanpa alat. Dan tanpa dia, urusan-urusan desa yang rumit akan cepat berubah menjadi kekacauan birokrasi yang sulit diurai.

Apa Peranan Sekdes ?

Secara sederhana, Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam hal administrasi dan tata kelola pemerintahan. Berbeda dengan perangkat desa lainnya, Sekdes bertanggung jawab secara umum, tidak hanya satu bidang seperti urusan pembangunan atau urusan kesejahteraan. Ia adalah orang yang harus menguasai semuanya seperti keuangan, surat-menyurat, koordinasi, hingga kepatuhan terhadap aturan yang sering berubah.

Di dalam struktur desa, Sekdes memimpin sekretariat desa. Ia bukanlah seorang kepala desa, tapi posisinya begitu sentral sehingga hampir semua keputusan penting desa melewati meja kerjanya. Ia adalah pintu gerbang administrasi, dari surat keterangan domisili, izin usaha, hingga laporan pertanggungjawaban dana desa, semuanya harus melaluinya.

Dasar Hukum yang Kini Berubah

Untuk waktu yang lama, posisi Sekdes diatur oleh berbagai aturan yang tersebar dan kadang tumpang tindih. Tapi sejak tahun 2014, ketika UU Desa Nomor 6 disahkan, paradigma tentang desa dan perangkatnya mulai dibenahi. UU ini diperbarui lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dan sebagai aturan pelaksana yang paling anyar, hadirlah PP Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan ini secara resmi mencabut PP 43/2014 yang selama ini menjadi rujukan utama. Mengapa diganti? Karena banyak hal dalam PP lama yang dianggap sudah tidak sesuai, termasuk soal status dan rekrutmen perangkat desa.

Seakan PP 16/2026 berusaha menjawab semua keraguan dan tumpang tindih aturan sebelumnya, meskipun tetap saja kita lihat masih memicu perdebatan di tingkat bawah.

Tugas Sekdes, Jauh dari Sekadar Mengarsip

Menganggap Sekdes hanya sebagai juru tulis adalah kesalahan besar. Tugasnya mencakup tiga hal utama yang berat dan kompleks lho.

Pertama, soal keuangan desa.

Dalam pengelolaan dana desa, Sekdes bertindak sebagai koordinator pelaksana keuangan. Ia bekerja sama dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa. Ia pula yang memverifikasi setiap dokumen pengeluaran sebelum uang keluar. Ini bukan pekerjaan teknis biasa, ini pekerjaan yang sarat dengan risiko. Satu kesalahan administrasi bisa berujung pada teguran, bahkan tuntutan hukum.

Kedua, urusan administrasi dan birokrasi.

Sekdes adalah pusat dari semua dokumen desa. Ia mengelola arsip, surat-menyurat, dan peraturan desa. Dalam praktiknya, banyak Sekdes yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memastikan setiap surat masuk dan keluar tercatat dengan baik. Pekerjaan yang tidak terlihat oleh masyarakat, tapi sangat menentukan apakah sebuah desa bisa dikategorikan sebagai desa yang tertib administrasi atau sebaliknya.

Ketiga, fungsi koordinasi.

Sebagai kepala sekretariat desa, Sekdes mengoordinasikan kinerja perangkat desa lain. Ia memastikan kepala-kepala urusan bekerja sesuai tugasnya. Dalam rapat-rapat desa, Sekdes sering menjadi jembatan antara kepala desa dan perangkat lain, memastikan komunikasi berjalan lancar dan tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.

Status Kepegawaian Sekdes

Kalau ada satu hal yang paling menyita perhatian dalam perjalanan panjang Sekdes, itu adalah status kepegawaian. Sejak zaman Orde Baru, menjadi Sekdes adalah salah satu dari sedikit jalur bagi warga desa untuk bisa menjadi pegawai negeri. Ini adalah mimpi yang diperjuangkan oleh banyak orang. Bahkan hingga saat ini, sebagian Sekdes masih menyimpan harapan bahwa suatu hari pintu itu akan terbuka lagi.

Tapi PP 16/2026 datang dengan jawaban tegas, tidak ada. Tidak ada lagi jalur konversi, tidak lagi afirmasi untuk perangkat desa menjadi ASN. Sekdes adalah perangkat desa, dan status itu tidak akan berubah menjadi PNS atau PPPK. Pemerintah memilih jalur lain, memberikan tunjangan purnatugas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, tanpa harus mengubah status kepegawaian.

Ini perubahan besar. Dan seperti kebanyakan perubahan besar, dampaknya terasa di banyak sisi. Sekdes yang sudah puluhan tahun mengabdi harus merelakan tentang NIP. Mereka yang baru memulai karier sudah tahu sejak awal bahwa posisi ini bukanlah batu loncatan menuju birokrasi nasional. Mereka bekerja sebagai perangkat desa, dan akan pensiun sebagai perangkat desa.

Dari sisi penghasilan, standar gaji Sekdes tetap diatur dengan acuan PNS, yaitu 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa. Jika dihitung, gaji pokok minimal Sekdes sekitar Rp 2 jutaan per bulan, ditambah tunjangan jabatan. Angka ini tentu berbeda-beda di tiap daerah, tergantung kemampuan keuangan desa dan kebijakan kabupaten. Ada yang mendapat lebih, ada yang kurang. Tapi yang pasti, pola penghasilannya tidak lagi mengikuti mekanisme PNS.

Perekrutan Sekdes, Dari Jalan Istimewa Menuju Jalur Terbuka

Sebelum UU Desa 6/2014 hadir, proses rekrutmen Sekdes berlangsung dalam suasana yang benar-benar berbeda. Ketika itu UU 32/2004 masih menjadi rujukan utama, dan ada satu hal yang membuat posisi Sekdes begitu istimewa, yaitu harapan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Harapan itu bukan isapan jempol belaka. Pemerintah melalui PP 45/2007 secara resmi membuka pintu bagi Sekdes yang sudah menjabat hingga 15 Oktober 2004 untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap. Tidak heran jika ribuan orang saat itu berlomba-lomba memperebutkan kesempatan emas ini. Buat mereka, memiliki NIP bukan sekadar status, itu adalah pengakuan, jaminan masa depan, dan kebanggaan yang tak ternilai.

Tapi semua berubah setelah UU Desa 6/2014 mulai berlaku. Angin segar yang dulu membawa harapan menjadi PNS kini berubah arah. Sekdes tidak lagi dipandang sebagai calon pegawai negeri yang menunggu SK pengangkatan. Sejak saat itu, ia ditempatkan sebagai perangkat desa biasa, diangkat oleh kepala desa melalui proses tes dan penjaringan yang diselenggarakan oleh panitia desa. Semua urusan kepegawaian yang dulu menggiurkan itu lenyap seketika. Tidak ada lagi janji manis tentang NIP. Tidak ada lagi jalur menuju birokrasi nasional. Sekdes kembali ke akar posisinya yakni menjadi abdi desa, bukan abdi negara.

Kini, PP 16/2026 menghadirkan babak baru yang tak kalah menarik. Mulai tahun 2025, pengisian jabatan Sekdes tidak lagi bisa dilakukan secara tertutup. Seleksi terbuka menjadi keharusan—dan yang menarik, peserta tidak harus berasal dari desa itu sendiri. Seluruh warga Indonesia berhak mendaftar. Ini kabar baik, terutama bagi mereka yang selama ini punya kapasitas tapi tidak punya akses atau koneksi kuat di tingkat desa. Peluang menjadi lebih adil. Tapi di sisi lain, perubahan ini juga mengusik tatanan lama. Sistem yang selama ini berjalan dengan pola kedekatan dan kekeluargaan tentu akan terganggu. Akankah desa-desa di Indonesia siap menyambut sistem yang lebih terbuka dan kompetitif? Atau justru ini akan menimbulkan gesekan baru di tingkat bawah? Kita belum tahu. Tapi satu hal yang pasti: perubahan ini akan menguji seberapa matang desa kita dalam mengelola sumber daya manusianya sendiri.

Ada Aturan Baru yang Juga Penting. Mundur Jika Maju Pilkades

Satu lagi perubahan yang cukup mencolok adalah aturan tentang Sekdes yang ingin menjadi kepala desa. Sebelumnya, Sekdes yang maju sebagai calon kepala desa hanya perlu mengambil cuti. Ini sering menimbulkan masalah: ketika kampanye berlangsung, Sekdes tetap memiliki akses ke data dan anggaran desa. Ini rawan konflik kepentingan.

PP 16/2026 mengubah itu. Sekdes yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri secara permanen. Bukan cuti, bukan izin sementara. Mundur. Ini adalah upaya untuk menjaga netralitas dan profesionalitas, agar pemilihan kepala desa tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih memegang kendali atas administrasi desa. Meskipun berat, aturan ini memiliki logika yang sulit dibantah.

Akhir Kata. Antara Pengakuan dan Pengorbanan

Sekdes adalah profesi yang penuh paradox. Posisinya sangat penting, tapi jarang dianggap penting oleh publik. Tugasnya berat, tapi penghargaannya sering tidak sebanding. Ia adalah roh administrasi desa, tapi hidupnya dihabiskan di belakang meja, jauh dari sorotan.

Dengan hadirnya PP 16/2026, posisi Sekdes menjadi lebih jelas. Tidak ada lagi harapan untuk menjadi PNS, tapi ada skema penghargaan yang mulai diatur dengan lebih baik. Tidak ada lagi jalur istimewa, tapi akses ke posisi ini mulai terbuka untuk semua. Ini bukan akhir dari perjuangan Sekdes, tapi mungkin ini adalah awal dari pengakuan yang lebih jujur tentang siapa mereka dan apa yang telah mereka korbankan

Mudah-mudahan, ke depannya, kebijakan ini tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tapi juga diimplementasikan dengan adil. Karena di ujung sana, yang bekerja keras setiap hari adalah manusia, bukan sekadar jabatan dalam struktur organisasi desa.

Referensi:

Tinggalkan komentar