Contoh Proposal

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dokumen resmi, digunakan sebagai dasar hukum dalam pemberian hibah dari pemerintah Daerah kepada pihak penerima Hibah.
Pementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau Dokumen ini menjadi bagian penting dalam Tata Kelola Keuangan Daerah, karena mengatur hak, kewajiban, tujuan penggunaan Dana, hingga mekanisme pertanggungjawaban bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (aturan ini mencabut/mengintegrasikan ketentuan Hibah terdalam pada aturan lama Permendagri No. 32/2011 dan Permendagri No. 123/2018), dimana dapat disimpulkan bahwa dana Hibah yang bersumber dari APBD tidak boleh diberikan kepada sembarang pihak.
Berikut kategori yanga berhak menerima Hibah menurut ketentuan peraturan diatas ;
a. Pemerintah Pusat.
Dapat diberikan Hibah kepada instansi vertikal Pemerintah Pusat yang ada di daerah untuk menunjang tugas pelayanan di daerah tersebut.
Contoh:
- Hibah Dana pengamanan Pemilu kepada POLRI/TNI (Polres/Kodim), atau Hibah pendanaan pemilu kepada KPU dan Bawaslu Daerah.
b. Pemerintah Daerah Lain.
Hibah yang diberikan kepada daerah otonom lain guna menunjang kerja sama antar Daerah atau penanganan urusan tertentu.
Contoh:
- Hibah penanggulangan banjir antar Daerah yang saling berbatasan.
c. BUMN atau BUMD
Hibah diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miliki Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Contoh:
- Hibah kepada PDAM untuk perluasan jaringan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
d. Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Hibah diberikan kepada Badan, Lembaga, dan Organisai Kemasyarakatan (Ormas), dengan syarat utama adalah wajib berbadan hukum Indonesia. Seperti ;
Badan/Lembaga, contoh:
- PMI
- KONI
- Pramuka
- MUI
- Baznas.
- Badan/Lembaga Swasta Keagamaan. contoh:
- Pengurus Masjid
- Gereja
- Pura
- Pondok Pesantren
- Majelis Taklim.
Badan/Lembaga Pendidikan Swasta, contoh:
- Yayasan Sekolah Swasta
- Paud
- Madrasah.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas):
- Ormas yang berbentuk Yayasan atau Perkumpulan yang sah
NPHD dibuat setelah proses pengajuan hibah disetujui oleh pemerintah daerah melalui evaluasi tertentu. Dokumen ini ditandatangani oleh pihak pemberi hibah, Dalam praktiknya, NPHD memiliki fungsi penting karena menjadi dasar hukum pencairan dana hibah. Tanpa adanya naskah perjanjian ini, proses penyaluran hibah tidak dapat dilakukan secara resmi. Oleh karena itu, isi dari NPHD harus ditandatangani secara jelas serta dibubuhi materai, guna dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan masalah Hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Isi dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah umumnya mencakup;
- Identitas para pihak,
- Tujuan pemberian Hibah
- Jumlah Dana Hibah
- Rincian penggunaan anggaran
- Jangka waktu pelaksanaan kegiatan
Tata cara penyaluran dana
kewajiban pelaporan hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap isi.
Semua ketentuan tersebut disusun dalam sebuah konsep Surat Naskah untuk memastikan bahwa dana hibah benar benar digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati bersama secara tertulis.
Dibawah ini linknya ;
https://1drv.ms/w/c/99f9cebc377773b6/IQB1vZKrOCtzTqmZ4GRUPdMsAaNXTvtfVolWPrGRgYfkijo
