Mengenal Mukim Aceh, Institusi Pemerintahan Adat yang Wajib Diketahui

Pernahkah kamu mendengar tentang sebuah sistem pemerintahan yang sudah ada sejak masa kesultanan, tetapi masih hidup dan berfungsi hingga sekarang?

Gambaran singkatnya adalah sebuah sebuah sistem yang menggabungkan agama, adat, dan pemerintahan dalam satu kesatuan yang utuh. Itulah Mukim.

Nah biar jelasnya, artikel ini akan membahas apa sebenarnya mukim itu? Bagaimana ia bisa bertahan selama berabad-abad? Dan mengapa ia hanya ada di Aceh? Ini ulasannya.

Mengenal Mukim Lebih Dekat

Mukim merupakan salah satu pembagian wilayah administratif di Aceh. Posisinya berada di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong (desa). Namun, mukim bukan sekadar “kecamatan mini” atau “desa besar”. Ia adalah institusi yang unik, lahir dari perpaduan antara adat, agama, dan pemerintahan yang sudah berlangsung selama berabad-abad di Aceh.

Tahukah kamu, kata “mukim” sebenarnya berasal dari bahasa Arab, muqÄ«m, yang berarti “orang yang menetap.” Dalam Islam, kata ini dipakai untuk membedakan antara orang yang tinggal di suatu tempat dan orang yang sedang bepergian (musafir). Nah, dari makna inilah masyarakat Aceh kemudian mengadopsinya dan menjadikannya sebagai nama untuk wilayah yang mereka huni bersama.

Konsep “mukim” kemudian melampaui makna bahasanya. Di Aceh, ia menjelma menjadi wilayah yang terdiri dari beberapa gampong, dengan satu masjid sebagai pusat kehidupan bersama, Dengan demikian, mukim tidak terlepas dari sejarah masuknya Islam ke Aceh. Dan dari sanalah cerita mukim yang sesungguhnya dimulai.

Sejarah Singkat

Mukim mulai diterapkan di Aceh pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, dengan tonggak sejarah paling kuat di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607–1636).

Sultan Iskandar Muda membentuk mukim sebagai bagian dari upaya menata pemerintahan dan memperkuat kendali atas wilayah kekuasaan yang semakin luas. Saat itu, jumlah gampong (desa) sangat banyak, sehingga diperlukan unit koordinasi di atas gampong untuk memudahkan pengelolaan pemerintahan, ekonomi, dan pertahanan.

Dalam pembentukan sebuah mukim saat itu, Sultan menetapkan bahwa setiap mukim harus memiliki penduduk minimal 1.000 orang laki-laki yang dapat memegang senjata, menunjukkan bahwa mukim juga berfungsi sebagai unit pertahanan dan militer.

Selain dari itu, mukim dibentuk berdasarkan kebutuhan ibadah. Menurut mazhab Syafi’i yang dianut masyarakat Aceh, shalat Jumat memerlukan jamaah minimal 40 orang laki-laki dewasa. Karena itu, beberapa gampong yang berdekatan dan dapat menggunakan satu masjid bersama untuk shalat Jumat digabung menjadi satu mukim. Dengan demikian, masjid menjadi pusat kehidupan sosial dan keagamaan di setiap mukim.

Dasar Hukum Mukim Di Era Kemerdekaan

Setelah kita melihat bagaimana mukim terbentuk sejak masa Kesultanan Aceh, kini tibalah cerita tentang perjalanan lembaga ini di era kemerdekaan.

Kalau kita merujuk pada beberapa sumber, memang perjalanan mukim tidak selalu mulus. Ada masa pasang surut juga. Ada kalanya diakui, diabaikan, hingga akhirnya kembali mendapatkan tempat dalam sistem pemerintahan negara.

Pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga mukim masih tetap diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan di Aceh. Pengakuan ini bahkan diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang memungkinkan berlakunya aturan-aturan lama selama belum diganti dengan yang baru.

Seiring waktu berjalan, mukim mulai berubah dengan kebijakan pemerintah pusat yang cenderung menyamakan struktur pemerintahan di seluruh Indonesia. Walaupun mukim masih diakui sebagai wilayah pemerintahan adat yang berada di bawah kecamatan dan di atas gampong, Namun pada praktiknya, posisi mukim mulai tergerus karena lembaga ini kehilangan banyak kewenangannya efek dari sistem pemerintahan seragam yang diterapkan dari pusat tadi.

Titik Balik, Perjanjian Damai Helsinki

Setelah sekian tahun perjalanan mukim ini, perubahan besar terjadi sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005. Perjanjian damai menjadi pintu masuk bagi pemulihan berbagai institusi tradisional Aceh, termasuk mukim.

Setelah itu, puncak pengakuan formal terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam UU ini, mukim secara resmi diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan di Aceh. Pasal 114 tersebut secara tegas menyatakan bahwa “dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas beberapa gampong”.

Qanun sebagai Payung Hukum

Kemudian pengakuan dalam UU, ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan daerah (qanun) yang mengatur lebih rinci tentang mukim. Beberapa di antaranya adalah :

  • Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim – mengatur organisasi, tugas, dan fungsi mukim
  • Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemilihan Mukim – mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian imum mukim
  • Qanun Kabupaten/Kota sebagai aturan pelaksana di tingkat lokal

Dengan demikian, proses ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap mukim tidak hanya bersifat simbolis, tetapi diikuti dengan kerangka hukum yang jelas dan terukur.

Alur Pemerintahan Mukim, Dari Pemilihan hingga Anggaran

Setelah memahami sejarah dan pengakuan mukim di Aceh, kini saatnya kita lihat bagaimana lembaga ini bekerja sehari-hari. Mulai dari siapa pemimpinnya, kepada siapa ia bertanggung jawab, hingga bagaimana sistem penganggarannya. Semua ini diatur dalam berbagai peraturan daerah (qanun) yang menjadi payung hukum mukim.

Struktur dan Kepemimpinan Mukim

Sebagaimana ulasan sebelumnya, mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa). Mukim ini juga ada pimpinannya (kepala), posisinya pimpinan mukim berada langsung di bawah camat dan membawahi beberapa gampong (desa).

Mukim dipimpin oleh seorang dengan sebutan “Imeum Mukim”. Yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam.

Dalam menjalankan tugasnya, Imeum Mukim dibantu oleh seorang dengan sebutan “Tuha Peuet Mukim” (atau Tuha Lapan), yaitu lembaga permusyawaratan yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai. Tuha Peuet ini berfungsi seperti “dewan” yang membantu Imeum Mukim dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan berbagai persoalan adat.

Selain Imeum Mukim dan Tuha Peuet tadi, ada juga perangkat adat lain di tingkat mukim, seperti pawang gle (pemimpin hutan), keujruen blang (pemimpin sawah), dan struktur lain sesuai kebutuhan. Ini menunjukkan bahwa mukim tidak hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga menjaga kelestarian adat dan ekosistem.

Nah, dari penjelasan diatas, kamu dapat mengetahui apa saja perangkat dari sebuah mukim. Kemudian kita mengulas bagaimana sistem pemilihannya dan siapa yang melantik, berikut uraian singkatnya.

Tata Cara Pemilihan Imeum Mukim

Imeum Mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 tahun. Pemilih yang memiliki hak suara dalam musyawarah. Hak ini terdiri dari :

  1. Imum Chik (pemimpin mesjid)
  2. Keuchik (kepala gampong) dalam wilayah mukim
  3. Tuha Peuet Mukim
  4. Imum Meunasah
  5. Ketua lembaga adat yang ada di mukim
  6. Tiga orang tokoh masyarakat (perwakilan ulama, pemuda, dan perempuan)

Pemilihan ini harus dilakukan secara demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hasil pemilihan kemudian diajukan kepada bupati untuk dilantik. Jika pemilihan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, bupati atau walikota atas usul camat dapat mengangkat Penjabat (Pj) Imeum Mukim.

Tata Cara Pemilihan Tuha Peuet

Sebagaimana penjelasan sebelumnya tentang Tuha Peuet Mukim yang pada dasarnya adalah lembaga permusyawaratan tingkat mukim. Pemilihannya berbeda dengan Imeum Mukim yang dipilih melalui musyawarah mukim.  Begini alur ringkasnya :

Anggota Tuha Peuet Mukim tidak dipilih melalui mekanisme pemilu umum seperti memilih kepala desa. Mereka lahir dari proses musyawarah di tingkat mukim yang melibatkan perwakilan dari setiap gampong.

Berdasarkan aturan dalam Qanun Aceh, pemilihan anggota Tuha Peuet dilakukan dalam rapat umum mukim. Dalam rapat ini, setiap gampong mengirimkan wakilnya untuk bersama-sama memilih siapa yang layak duduk sebagai anggota Tuha Peuet. Jumlah anggota disesuaikan dengan banyaknya gampong dalam mukim tersebut, dengan ketentuan minimal lima orang dan jumlahnya harus ganjil

Prosesnya berjalan secara musyawarah, bukan melalui pemungutan suara rahasia seperti pemilihan umum. Masyarakat berkumpul, mendiskusikan calon-calon yang dianggap layak, dan berusaha mencapai kata sepakat. Jika terjadi perbedaan pendapat, mekanisme musyawarah tetap diutamakan untuk mencari mufakat.

Setelah terpilih melalui rapat umum, nama-nama anggota Tuha Peuet diajukan kepada Camat dan kemudian diangkat secara resmi oleh Bupati. Dengan demikian, mereka memiliki dua bentuk legitimasi, dari masyarakat (karena dipilih dalam rapat umum) dan dari negara (karena diangkat oleh Bupati).

Menarik bukan? dari sini kita dapat memahami bagaimana uniknya alur pemilihan perangkat mukim ini. Bagaimana dengan sistem penganggaran? Berikut ulasannya.

Sistem Penganggaran Mukim

Seperti halnya desa atau kelurahan, mukim pun memiliki sistem keuangan sendiri yang diatur dalam peraturan daerah. Setiap rupiah yang masuk dan keluar harus bisa dipertanggungjawabkan. Pertanyaannya, dari mana saja dana itu berasal, dan bagaimana alur penggunaannya? Mari kita telusuri.

Sumber-Sumber Pendapatan Mukim

Mukim tidak hidup dari kehampaan. Ada beberapa saluran yang membuat kantong mukim tetap terisi. Yang pertama dan paling utama adalah Alokasi Dana Mukim, yang biasa disingkat ADM. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Artinya, ia adalah bagian dari uang negara yang dialokasikan khusus untuk mukim.

Selain itu, ada juga dana operasional yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau provinsi. Dana ini biasanya digunakan untuk biaya rutin menjalankan pemerintahan mukim. Tidak hanya dari atas, mukim juga memiliki potensi pendapatan sendiri. Misalnya dari tanah adat yang dikelola, atau dari sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Besaran Dana yang Tergantung Kebijakan Daerah

Soal berapa besar uang yang diterima mukim, tidak ada angka yang sama untuk semua tempat. Besaran alokasi dana mukim diatur dalam qanun (peraturan daerah) atau peraturan bupati masing-masing kabupaten. Beberapa daerah sudah memiliki aturan yang jelas, sementara yang lain masih dalam proses penyempurnaan

Pengelolaan dan Pertanggungjawaban

Setiap tahun, mukim menyusun Rencana Kerja Pemerintah Mukim (RKPM). Dari rencana inilah kemudian disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM) yang menjadi dasar pengelolaan keuangan selama satu tahun berjalan.

Imeum Mukim memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan ini. Ia bukan sekadar menerima uang dan membelanjakannya, tetapi harus mampu memastikan bahwa setiap pengeluaran sesuai dengan rencana yang telah disusun. Di akhir tahun anggaran, ia wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bupati melalui camat. Laporan ini menjadi bukti bahwa uang yang dikelola mukim telah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan sistem ini, mukim tidak hanya menjalankan pemerintahan, tetapi juga belajar mengelola keuangan secara profesional sebuah langkah penting menuju kemandirian dan akuntabilitas.

Kesimpulan

Mukim adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola Aceh. Lembaga ini lahir dari perpaduan antara adat dan Islam, sejak zaman Kesultanan Aceh Darussalam, dan tetap bertahan hingga kini.

Dari sisi sejarah, mukim mulai diterapkan secara formal pada masa Sultan Iskandar Muda. Awalnya, ia terbentuk dari kebutuhan masyarakat untuk memiliki masjid bersama dalam melaksanakan shalat Jumat. Seiring waktu, ia berkembang menjadi wilayah administratif yang berada di antara kecamatan dan gampong, dengan kepala pemerintahan bernama Imeum Mukim.

Pada era kemerdekaan, mukim sempat kehilangan posisinya. Namun, setelah Perjanjian Damai Helsinki 2005 dan lahirnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mukim kembali diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah. Pengakuan ini diperkuat oleh berbagai qanun Aceh yang mengatur secara rinci tentang pemilihan, tugas, dan keuangan mukim.

Secara kelembagaan, mukim dipimpin oleh Imeum Mukim yang dipilih melalui musyawarah untuk masa jabatan 5 tahun. Ia dibantu oleh Tuha Peuet Mukim, yaitu lembaga permusyawaratan yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuda, dan perempuan. Dari sisi pendanaan, mukim memiliki sistem keuangan sendiri yang bersumber dari alokasi dana kabupaten, dana operasional, dan potensi pendapatan asli.

Di tahun 2026, mukim masih aktif dan bahkan sedang mengalami penguatan. Proses pemilihan dan pelantikan imum mukim terus berjalan di berbagai kabupaten, dan DPR RI sendiri sedang menyusun revisi UU Pemerintahan Aceh yang salah satu poinnya mempertegas keberadaan mukim.

Mukim bukan sekadar tinggalan sejarah. Ia adalah bentuk pengakuan terhadap cara masyarakat Aceh mengatur diri mereka sendiri dengan menjunjung adat, memegang syariat, dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *